Lapor Dewan Pers! Anggota DPRD Pasuruan Merasa Difitnah di Kasus Hibah Pokmas Jatim

Lapor Dewan Pers! Anggota DPRD Pasuruan Merasa Difitnah di Kasus Hibah Pokmas Jatim

DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan somasi kepada beberapa media daring nasional atas pemberitaan yang menyebut salah satu anggotanya dipanggil KPK terkait korupsi dana hibah DPRD Jatim-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Ramainya pemberitaan di beberapa media daring nasional yang menyebut kasus dana hibah pokmas Jawa Timur menyeret juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, menimbulkan polemik.

Pasalnya, pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan Rudi Hartono, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, yang tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan atau kepada lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pemberitaan beberapa media daring nasional di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 Juli 2025 dinilai tidak berimbang oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.

Meskipun juri bicara KPK menyebutkan inisial RH sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari komisi antirasuah itu yang dikirimkan baik ke lembaga ataupun ke Rudi Hartono sendiri. 

BACA JUGA:DPRD Kota Pasuruan Setujui Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

BACA JUGA:Kota Pasuruan Punya Lapangan Sepak Bola Baru, Dibuka Dengan Wali Kota Cup Sepak Bola Anak-anak

"Seperti diketahui ada beberapa media online nasional menyebut RH diperiksa sebagai saksi atas korupsi dana hibah pokmas DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Padahal, kenyataannya Rudi Hartono sampai sekarang belum menerima surat pemanggilan," kata Samsul, saat memimpin konfrensi pers di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis 10 Juli 2025. 

Samsul Hidayat menyesalkan pemberitaan media online yang memojokkan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tanpa konfirmasi lebih dulu. 

“Sekelas media online nasional tidak ada konfirmasi jelas dan langsung menuduh dan memberitakan anggota saya,” lanjut Samsul. 

Samsul menilai pemberitaan itu menyalahi kode etik jurnalistik. Menurut Samsul pihaknya juga melaporkan beberapa media online nasional ke Dewan Pers kemarin (Rabu) siang. 

Samsul menegaskan pihaknya meminta hak jawab dan konfirmasi atas berita yang merugikan dan mencoreng nama baik lembaga maupun anggota di media tersebut, dengan berita yang sama atas berita sebelumnya. 

BACA JUGA:Kota Pasuruan Masih Redup di Porprov Jatim, Banyak Atlet Pindah ke Daerah Lain

BACA JUGA:Pembahasan P-APBD 2025 di Kota dan Kabupaten Pasuruan Molor, Ini Penyebabnya

Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang namanya disebut dalam pemberitaan media daring nasional juga hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: