Lubang Transisi Pemilu

ILUSTRASI Lubang Transisi Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak ada lagi pemilu serentak.-Maulana Pamuji Gusti dan Devona Vaiya-Harian Disway-
Keruwetan juga akan muncul dengan kevakuman DPRD. Siapa yang mengganti posisi mereka. Dua tahun bukan waktu yang pendek. Padahal, APBD harus disahkan wakil rakyat. Perda juga lewat pembahasan dan pengesahan DPRD.
Mau jabatan para anggota DPRD diperpanjang, juga tidak ada payung hukumnya. Mau diganti dengan Pj, jelas tidak pas karena para anggota dewan itu para wakil rakyat. Lantas, penggantinya diambil dari mana. Apalagi, jumlahnya banyak.
Harus ada terobosan lewat UU Pemilu yang baru nanti.
Memang pemisahan pemilu nasional dengan daerah itu berdampak ke mana-mana. Tapi, mau tidak mau, itu sudah putusan MK yang final dan mengikat.
Namun, bagi presiden, ia punya tambahan wewenang untuk menunjuk para Pj. Kalau sudah begini, siapa yang diuntungkan? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: