Lubang Transisi Pemilu

Lubang Transisi Pemilu

ILUSTRASI Lubang Transisi Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak ada lagi pemilu serentak.-Maulana Pamuji Gusti dan Devona Vaiya-Harian Disway-

BACA JUGA:Membaca Kegagalan PPP di Pemilu 2024

BACA JUGA:Pasar Politik dan Pemilu Damai

Misalnya, di Jawa Tengah, Jokowi menunjuk polisi bintang dua Nana Sudjana. Petinggi polisi itu pernah menjadi kapolresta Solo saat Jokowi menjabat wali kota. Istilah media: kelompok geng Solo.

Di Jawa Barat, Deputi Media dan Protokol Setneg Bey Machmuddin yang ditunjuk. Orang lingkar satu istana. Kala itu banyak yang berpikir Pj Jabar salah satu dirjen di Kemendagri yang sangat paham masalah pemerintah daerah. 

Apalagi, Jawa Barat adalah provinsi dengan penduduk terbanyak. Namun, Jokowi punya pikiran lain.

BACA JUGA:Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu

BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

Jakarta yang saat itu menjadi sorotan juga mendapat Pj mengejutkan. Pengganti Gubernur Anies Baswedan adalah Heru Budi Hartono. Track record Heru adalah birokrat, mantan pejabat di Balai Kota Jakarta. 

Heru dikenal sangat dekat dengan Jokowi. Kala Jokowi menjadi presiden, ia diajak menjadi sekretaris presiden. Jabatan yang hanya dipercayakan kepada orang yang sangat-sangat dekat presiden.

Saat Heru jadi Pj gubernur, banyak kebijakan yang diwariskan Anies yang tisak diteruskan. 

Jokowi lewat Mendagri Tito Karnavian memberikan wewenang kepada para Pj itu setara dengan gubernur definitif. Dampaknya, mereka bisa mengambil keputusan strategis. Padahal, secara politis, para Pj tidak memiliki legitimasi yang kuat. Mereka bukan pilihan rakyat. 

Apalagi, dalam transisi pilkada mendatang, selama dua tahun kepala daerah akan diisi para Pj. Presiden seperti mengangkat menteri. Dan, bisa secara penuh mengendalikannya. Itu berpotensi membuat Pj tidak netral dalam pilkada.

Ternyata, sudah ada kepala daerah yang angkat suara yang menolak Pj. Adalah Bursah Zarnubi, bupati Lahat, yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Hingga pilkada. Berarti, tak perlu ada Pj. 

Bursah yang juga ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) ingin usulannya itu dimasukkan UU Pemilu yang baru.

Dahulu usulan seperti itu juga muncul. Tidak digubris. Pemerintahan Jokowi memilih untuk mengangkat Pj daripada memperpanjang jabatan para bupati dan wali kota yang berasal dari berbagai partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: