Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 1,9 Juta per Gram

Kenaikan harga emas ANTAM pada Jumat, 11 Juli 2025.--ANTAM Logam Mulia
HARIAN DISWAY - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 11 Juli 2025.
Emas Antam kini dijual seharga Rp1.906.000 per gram, naik Rp 4.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.
Berikut adalah rincian harga jual emas batangan Antam per 11 Juli 2025 (harga belum termasuk PPh 22):
- 0,5 gram: Rp 1.003.000
- 1 gram: Rp 1.906.000
- 2 gram: Rp 3.762.000
- 3 gram: Rp 5.625.000
- 5 gram: Rp 9.345.000
- 10 gram: Rp 18.600.000
- 25 gram: Rp 46.350.000
- 50 gram: Rp 92.550.000
- 100 gram: Rp 184.920.000
- 250 gram: Rp 462.000.000
- 500 gram: Rp 923.750.000
- 1000 gram: Rp 1.846.600.000
Di sisi lain, harga buyback (beli kembali) emas Antam, yaitu harga acuan bagi mereka yang ingin menjual kembali emasnya, juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.750.000 per gram.
BACA JUGA:Update Harga Emas, Antam Mengalami Lonjakan Rp17.000 Menjadi Rp1,9 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Mengalami Penurunan Serempak Pada 1 Juni 2025 hingga Rp13.000 per Gram
Perlu dicatat bahwa harga buyback tersebut merupakan nilai kotor sebelum dipotong biaya materai sebesar Rp 10.000 dan pajak penghasilan (PPh).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke badan usaha seperti Antam akan dikenakan PPh Pasal 22.
Namun, tarif pajak ini hanya akan dikenakan bagi semua transaksi buyback di atas Rp 10.000.000.
Untuk kelengkapan transaksi, penjual perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini, Jumat 30 Mei 2025, Antam di Pegadaian Mengalami Penurunan
BACA JUGA:Harga Emas 10 Mei 2025 Turun, Antam Tetap Bertahan di Atas Rp 2 Juta
Besaran tarif PPh yang dipotong akan bergantung pada kelengkapan NPWP:
- Penjual yang mencantumkan NPWP akan dikenakan PPh sebesar 1,5% dari total nilai buyback.
- Sedangkan, penjual yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3%.
Untuk mempermudah kamu menghitung jumlah nilai buyback dari emas batangan Antam, kamu bisa melakukan simulasi pada halaman web Logam Mulia Antam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: