Kanang Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Kanang Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Ir H Budi Sulistyono atau yang biasa disapa Kanang, anggota DPR RI dapil Jatim 7 sekaligus Wakil Ketua DPD PDIP Jatim.-Humas PDI Perjuangan Jatim-

HARIAN DISWAY — Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai menunjukkan perkembangan. Sejak 2023, DPR RI melalui Komisi VI telah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) sebagai upaya menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang, menegaskan urgensi pembaruan undang-undang tersebut. “Yang ingin kita ciptakan ini akan menggantikan undang-undang yang lama tentang perlindungan konsumen. Ini lahir dengan sempurna, lahir dengan apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat,” ujar Kanang yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Menurut Kanang, UU Perlindungan Konsumen yang lama lahir saat produksi makanan, obat-obatan, kendaraan, dan barang konsumsi lainnya masih dalam tahap perkembangan. Saat itu, perlindungan terhadap konsumen belum maksimal. Kini, di tengah ledakan industri dan konsumsi, perlindungan konsumen dinilai harus diperkuat.

“Undang-undang perlindungan konsumen yang lama itu lahir ketika semuanya sedang berkembang. Jadi saat itu perlindungan konsumen hanya tipis-tipis saja. Sekarang semuanya sudah berkembang. Jadi saatnya perlindungan konsumen ditingkatkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Imbas Impor Sapi, Minta Perlindungan untuk Peternak Lokal

BACA JUGA:Kader PDIP Jadi Pelopor Koperasi, Said Abdullah: Ini Jalan Gotong Royong Ekonomi

Kanang juga membandingkan dengan standar perlindungan konsumen di Jepang yang jauh lebih ketat. Saat kunjungan kerja ke negeri sakura, ia mencoba mie instan merek Indonesia yang dijual di sana. Rasanya berbeda dengan yang dijual di dalam negeri.

“Itu karena jumlah micin yang ditambahkan ke bumbu berbeda. Di sana lebih ketat pengawasannya,” ungkap Kanang.

Ia menilai lemahnya regulasi turut berkontribusi pada meningkatnya kasus penyakit kronis di usia produktif seperti stroke, diabetes, dan gagal ginjal. Perhatian masyarakat pun meningkat, khususnya para ibu yang kini lebih selektif memilih jajanan untuk anak-anaknya.

BACA JUGA:DPC PDIP Gresik Meriahkan Bulan Bung Karno dengan Aksi Sosial, Turnamen Catur, dan Ziarah ke Makam Sang Proklamator

Revisi undang-undang ini diharapkan menjawab kebutuhan perlindungan konsumen yang lebih menyeluruh, mulai dari pangan hingga layanan digital, seiring perkembangan zaman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: