Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Aturan Pajak E-Commerce Bukan Pungutan Baru, Hanya Penyederhanaan Administrasi

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: