Rp 936 Miliar! Ini Target Pendapatan Daerah Kota Pasuruan di Tahun 2025

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan nota raperda RPJMD dan perubahan APBD tahun 2025 di sidang paripurna -Lailiyah Rahmawati-
HARIAN DISWAY -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat 18 Juli 2025.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan, dalam perubahan tersebut pendapatan daerah ditargetkan Rp 936,72 miliar.
Kemudian, belanja daerah dirancang Rp 1,003 triliun. Ia menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD tersebut akan digunakan untuk operasional satuan kerja dan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Termasuk pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Tiga Mobil Dinas Pimpinan DPRD Kota Pasuruan Dikembalikan, Pastikan Tidak Ada Pengadaan Lagi
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Tuntaskan 34 Koperasi Merah Putih
“Dokumen Perencanaan Pembangunan ini akan menjadi acuan pelaksanaan visi-misi dan agenda program dan kegiatan di daerah selama masa kepemimpinan Kepala Daerah dalam lima tahun ke depan yang dikenal dengan RPJMD,” ungkap Mas Adi di hadapan peserta paripurna.
Mas Adi menjelaskan bahwa RPJMD disusun secara sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran.
Sedangkan ringkasan pokok-pokok perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan realisasi semester I, perkembangan ekonomi makro, serta tantangan dan peluang yang dihadapi selama tahun berjalan.
BACA JUGA:Grebek Stunting Serentak di Pasuruan, 632 Balita Terima Makanan Tambahan Bergizi
BACA JUGA:Ribuan PBI JKN di Pasuruan Dinonaktifkan, Masih Bisa Diaktifkan Lagi Jika Penuhi Syarat
“Langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui evaluasi secara ketat terhadap program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah. Setiap program dan kegiatan harus dapat diukur agar memberikan output yang optimal,” tegasnya.
Mas Adi berharap pembahasan dua Raperda ini dapat dilaksanakan secara konstruktif dan bermuara pada kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Pasuruan.
“Saya berharap Raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pasuruan," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: