Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

SPBU di Jalan Dinoyo, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dipasang stiker oleh Bapenda Surabaya karena tak bayar pajak reklame.-Subastian Salim-Harian Disway-

BACA JUGA:Totem SPBU Pertamina Disegel, DPRD Surabaya: Perlu Klarifikasi Status Reklame Sebelum Ditindak

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK itu, Pemkot Surabaya kemudian mengambil langkah tegas untuk menagih hak daerah yang tertunda sejak 2019.

”Total ada 97 SPBU di Surabaya. Semua sudah kita pasangi stiker tanda silang sebagai bagian dari proses penagihan aktif,” ujarnya.

Menurut Ekkie, nilai tunggakan setiap SPBU berbeda-beda, tergantung luasan dan dimensi reklame yang dipasang. Namun secara keseluruhan, total tunggakan mencapai sekitar Rp 26 miliar.

Hitungan pajak itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Surabaya.

Berdasarkan Perda 7 Tahun 2023 tentang PDRD,  Perda 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perwali 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda 7 Tahun 2023, Perwali 53 Tahun 2023 tentang Jaminan Biaya Bongkar, dan Perwali 70 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Reklame.

”Jadi hitungannya dilihat dari panjang, lebar, tinggi, dan luasan bidang reklame. Totalnya sekitar Rp 26 miliar,” katanya.

BACA JUGA:97 Totem SPBU di Surabaya Disegel karena Tunggak Pajak Reklame, Temuan BPK Jadi Dasar Penagihan Aktif

BACA JUGA:Trauma Pertamax Oplosan, Ini Daftar SPBU Shell di Daerah Pasuruan dan Malang

Penempelan stiker tanda silang sudah dilakukan sejak dua minggu lalu atau sekitar awal Juni 2025. Langkah itu menjadi tahapan awal dalam rangkaian penagihan pajak yang bersifat persuasif sebelum memasuki tahap paksaan.

”Proses penagihan itu pasti diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Tapi kalau wajib pajak belum juga taat, maka kita masuk ke penagihan aktif, bahkan nanti bisa sampai penagihan paksa,” kata Ekkie.

Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengakatan, pengelolaan pajak reklame di SPBU Pertamina menjadi tanggung jawab mitra pengelola SPBU, bukan Pertamina Patra Niaga secara langsung.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi para mitra telah mendorong mitra SPBU untuk menjalin komunikasi dengan Pemkot Surabaya.

”Intinya supaya dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik,” ujar Ahad Rahedi.

Sebagaimana diberitakan, seluruh papan reklame SPBU Pertamina yang berjumlah 97 SPBU disegel Pemerintah Kota Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: