Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

SPBU di Jalan Dinoyo, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dipasang stiker oleh Bapenda Surabaya karena tak bayar pajak reklame.-Subastian Salim-Harian Disway-

Penyegelan dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya dengan memasang stiker kuning bertuliskan ”objek dalam pengawasan”. 

BACA JUGA:Kolaborasi Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Nakal

BACA JUGA:Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

Sebab, papan reklame SPBU Pertamina itu berfungsi sebagai media promosi untuk menampilkan logo, brand, harga bahan bakar, serta informasi lain dari penyedia layanan SPBU tersebut.

Namun, karena merupakan reklame komersial, pemasangan dan penggunaannya dikenai pajak reklame. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan PAD Surabaya terpenuhi secara adil dan transparan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: