Reformasi TKDN Bikin Pengusaha Khawatir, Daya Saing Industri Lokal Bisa Melemah

Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, menyebutkan akan ada banyak perubahan dalam regulasi TKDN.--Istimewa
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Rencana reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memunculkan kecemasan dari kalangan pelaku usaha.
Kekhawatiran itu muncul lantaran pembaruan regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan daya saing industri nasional dan memperlebar jurang ketimpangan di sektor manufaktur dalam negeri.
BACA JUGA:Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple sudah Terbit, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia
Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin memastikan bahwa elemen utama penilaian TKDN tetap mengacu pada bahan baku mentah, tenaga kerja, dan biaya produksi.
“Yang berubah banyak. Tapi yang penting tidak boleh lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead. Karena itu sudah wajib,” ujar Dirjen ILMATE Setia Diarta di Jakarta, Sabtu, 2 Agustus 2025.
BACA JUGA:TKDN Apple sedang Disiapkan, iPhone 16 Segera Beredar di Indonesia
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi soal detail perubahan maupun jadwal peluncuran aturan baru tersebut.
Keberadaan TKDN tetap akan dipertahankan. Kepala Biro Humas Alexandra Arri Cahyani menampik anggapan bahwa TKDN akan dihapus.
"TKDN tetap ada di Kemenperin, tanggal peluncurannya tunggu saja, yang pasti akan segera diumumkan oleh Pak Menteri," ujarnya.
Meski demikian, pelonggaran TKDN pada beberapa sektor tetap menjadi sorotan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan bahwa kebijakan itu berpotensi memunculkan pihak yang dirugikan.
"Memang ada beberapa kekhawatiran dari industri. Tidak semua akan diuntungkan. Pasti ada yang jadi ‘losers’. Ini yang sedang kami pelajari bersama pemerintah," jelasnya dikutip disway.id.
Kekhawatiran itu semakin menguat seiring adanya kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Terutama pada sektor alat kesehatan serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang disebut-sebut akan dibebaskan dari syarat TKDN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: