Mensesneg: Boleh Bendera One Piece, Asal ...

Prasetyo Hadi selaku Mensesneg tak risaukan pengibaran bendera One Piece saat hari kemerdekaan Indonesia, dikarenakan itu bagian dari kreativitas.-Anisha Aprilia - Disway.id-
BACA JUGA:Makna Tema dan Logo HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Menuju Indonesia Maju 2045
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” tegas Budi.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: