Praperadilan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto Ditolak

Praperadilan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto Ditolak

HAKIM Darwanto membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.-Michael Fredy Yacob-

HARIAN DISWAY - Hakim Darwanto menolak praperadilan yang dimohonkan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto. Hakim menyatakan tidak akan memeriksa lagi pokok permasalahan atau substansi tersebut.

Mendengar putusan hakim, tim penasihat hukum pemohon kecewa. Tim itu terdiri atas M. Sholeh, Yusuf Andriana, dan Sigit Sudjatmono. ”Termasuk pertimbangan hakim tunggal dalam memutus perkara kita,” kata Sholeh seusai sidang, pada 27 April 2023.

Ada dua poin yang menjadi dasar kekecewaan itu. Pertama, eksepsi termohon (Polda Jatim) yang dikabulkan. Opsi keberatan itu sengaja tidak diambil. Sebab, pimpinan kepolisian dan penyidik merupakan satu kesatuan. Ia tidak ingin ada konfik baru sesama instansi kepolisian. ”Paling adil itu adalah lembaga praperadilan,” jelasnya. 

BACA JUGA: Pimpinan Pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Liliana Herawati Cabut Permohonan Praperadilan

Kedua, hakim tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan pemohon. Padahal, materi utama dalam praperadilan tersebut adalah penghentian penyelidikan itu dalilnya, bukan tindak pidana.

Menurutnya, kalau menyentuh pokok permasalahannya, pasti hakim akan sepakat bahwa tindakan yang dilakukan bupati Bojonegoro itu adalah tindak kriminal. Masuk pada pencemaran nama baik di media sosial.

”Harapan kita itu, pertimbangan hakim akan menyinggung pada substansi atau pokok perkara. Tapi, ternyata hakim sama sekali tidak menyentuh sampai di sana. Malah eksepsi dikabulkan sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan,” ungkapnya. 

Sejak awal juga ia dan tim ingin hakim lebih berani. Tujuannya, kasus tersebut menjadi contoh kepada polisi. Untuk tidak mudah menghentikan penyidikan atau penyelidikan dengan dalil bukan peristiwa pidana. ”Itu sangat menyakiti korban atau pelapor,” ucapnya.

Namun, perjuangan mereka belum berakhir. Dari persidangan itu, ada dua opsi yang akhirnya muncul. Pertama, mengajukan keberatan sesuai putusan hakim. Juga, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 ayat 2 huruf c.

Kedua, kembali melaporkan dengan pasal yang berbeda. Yakni, pasal 310 KUHP. Itu juga berdasarkan jawaban dari Polda Jatim. ”Mereka mempertanyakan: kenapa tidak dipindah dari khusus ke umum? Laporan kita kan Undang-Undang ITE,” bebernya.

Praperadilan itu dilakukan karena banyak kejanggalan yang ditemukan oleh tim penasihat hukum Budi Irawanto. Hingga akhirnya penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Praperadilan telah didaftarkan ke PN Surabaya dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby, Rabu 7 April 2022.

Kejanggalan itu, antara lain, penyelidik tidak memahami fungsi penyelidikan. Pasalnya, jika sedari awal aduan Budi bukan peristiwa pidana, seharusnya penyelidik tidak perlu memeriksa saksis-saksi. Saksi ahli ITE sampai pada saksi ahli pidana.

Selama ini, jika masyarakat datang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan ternyata aduanya dianggap bukan pelanggaraan pidana, laporan itu pasti ditolak petugas. Namun, dalam kasus tersebut, saksi sudah diperiksa, barulah dinyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: