OTT Bupati Bogor dalam Teori CMDA
ILustrasi oleh Reza Alfian Maulana-Harian Disway --Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin kena OTT KPK Rabu (27/4) dini hari. Padahal, kakak kandung Ade, eks bupati Bogor juga, Rachmat Yasin, dua kali dihukum karena korupsi. Kakak dan adik berakhir tragis.
BERGEPOK-GEPOK uang pecahan rupiah disita tim KPK saat Ade digerebek di rumahnyi Selasa (26/4) malam sampai Rabu (27/4) dini hari. Uangnyi sangat banyak. Sampai petugas kewalahan menghitung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Rabu (27/4), mengatakan:
”Benar. Ditangkap total 12 orang, termasuk bupati Kabupaten Bogor. Serta barang bukti uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya masih kami hitung.”
Beberapa orang itu adalah para pejabat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Sumber tepercaya di KPK kepada pers menyebutkan, diduga Ade menerima uang suap dari para anak buah, beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Para SKPD menerima suap dari para rekanan.
Sebagian uang suap yang diduga diterima Ade itu diberikan kepada para pejabat BPK sebagai suap juga. Tujuannya, mengondisikan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Namun, secara resmi KPK belum mengumumkan konstruksi pelanggaraan hukum. Sesuai aturan, KPK punya waktu 1 kali 24 jam untuk menahan para terduga korupsi.
Setelah itu, akan ditentukan status para terduga. Apakah mereka kemudian jadi tersangka atau dilepaskan karena tidak terbukti.
Kakak Ade, Rachmat Yasin, ditangkap dalam OTT KPK kali pertama saat jadi bupati Bogor, Mei 2014.
Rachmat Yasin terbukti menerima suap Rp 5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang juga komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Itu suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor.
Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan, alih fungsi hutan di kawasan Puncak, Bogor, itu pemicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Hukuman dijalani Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Awal Mei 2019 (lima tahun kemudian), Rachmat mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari masa pemidanaannya.
Pada 8 Mei 2019 Rachmat Yasin bebas hukuman. Ia bersujud syukur. Ia dijemput langsung oleh istri, Ely Halimah, dan sanak keluarga.
Pada 25 Juni 2019 KPK menangkap Rachmat sebagai tersangka korupsi lagi. Waktu itu ia diduga memotong pembayaran dari beberapa SKPD juga (persis seperti Ade Yasin) sebesar Rp 8,9 miliar.
Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
Selain duit, Rachmat diduga menerima 20 hektare tanah dan mobil Toyota Alphard Vellfire hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014.
Dugaan tersebut terbukti di pengadilan. Pada Maret 2021, Rachmat divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ia dimasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung sampai sekarang.
Mengapa begitu banyak pejabat korupsi? Apakah salah sistem?
Prof Robert Klitgaard dalam bukunya, Controlling Corruption (1988), membuat rumus korupsi: C = M + D – A. Diurai: corruption sama dengan monopoly plus discretion minus accountability.
Klitgaard adalah guru besar ilmu hukum, spesifikasi korupsi, di Claremont Graduate University, Amerika Serikat.
Rumusan korupsi dalam huruf-huruf itu sangat terkenal. Meski dicetuskan 34 tahun silam, sampai kini masih jadi rujukan para ilmuwan dalam analisis korupsi.
Rumus Klitgaard disederhanakan jadi begini: korupsi muncul ketika para pejabat diberi kekuasaan tunggal (monopoli) untuk membuat keputusan-keputusan penting (discretion) tanpa pengawasan atau kendali (accountability) yang memadai.
Dalam kasus terpidana Rachmat Yasin, menyangkut SKPD. Semua proyek pembangunan daerah di bawah kekuasaan SKPD. Tiada otoritas lain yang berwenang. Merujuk teori Klitgaard, itulah monopoli. Bergantung pada otoritas tunggal.
Tapi, otoritas tunggal yang dimiliki SKPD itu tidak berarti apa-apa tanpa bos mereka: kepala daerah. Dalam kasus ini, bupati. Selaku pemegang keputusan penting.
Jika monopoli otoritas SKPD yang berada di bawah kendali bupati tanpa pengawasan atau kendali memadai, sesuai teori Klitgaard, dipastikan terjadi korupsi.
Dalam kasus OTT Ade Yasin, juga diduga terkait SKPD. Sebelas-dua belas dengan Rachmat Yasin (jika KPK bisa membuktikan bahwa Ade tersangka korupsi dalam 24 jam sejak ditangkap).
Dalam teori Klitgaard tidak disebutkan secara eksplisit solusi mengatasi korupsi. Tapi, dari teorinya itu seolah ia membuka pemikiran para pengambil keputusan untuk melalukan sesuatu. Agar teori CMDA tersebut tidak menimbulkan korupsi.
Bahwa monopoli dan diskresi, sudah pasti dimiliki pejabat pemerintahan. Baik di pusat maupun daerah. Unsur akuntabilitas itulah yang jadi item penting dalam pemberantasan korupsi.
Jika unsur akuntabilitas lemah, berdasar Klitgaard, pasti terjadi korupsi. Kalau sudah terjadi, penjaga di lapis terakhir adalah KPK.
Merujuk teori Klitgaard, bisa dipastikan KPK selama ini kewalahan menjadi penjaga lapis terakhir. Tapi, senjata KPK yang menakutkan itu, OTT, rupanya sangat ampuh. Demi menimbulkan efek jera.
Terbukti, banyak pihak berkali-kali berupaya keras agar OTT KPK ditiadakan. Yang ternyata, sampai sekarang OTT tetap ada.
Efek jera OTT sesungguhnya hanya membuat malu pelaku, sesaat saja. Tidak lama. Hanya pada hari OTT dan beberapa hari setelahnya. Setelah itu, masyarakat lupa.
Alat efek jera lainnya adalah lama masa hukuman koruptor. Yang, bisa Anda hitung sendiri dari uraian di atas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: