18 Agustus Cuti Bersama, Pemerintah Ingin Perayaan HUT Ke-80 RI Lebih Semarak!

Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.-Gita Esa Hafitri-Ayoindonesia.com
Pendaftaran tersebut dibuka pada Senin, 4 Agustus 2025 mulai pikul 11.45 WIB. Serta Kamis, 7 Agustus 2024 dan Jum’at 8 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Makna Tema dan Logo HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Menuju Indonesia Maju 2045
Selain itu, pemerintah juga berharap agar suasana semarak kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat pusat saja, melainkan juga dirasakan di seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat guna menyelenggarakan perlombaan serta kegiatan perayaan lainnya, yang menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.
“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," jelas Mensesneg Prasetyo Hadi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: