Aturan Baru Sound Horeg di Jatim: Maksimal 85-120 Desibel hingga Dilarang Dibikin Konten!

Aturan Baru Sound Horeg di Jatim: Maksimal 85-120 Desibel hingga Dilarang Dibikin Konten!

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Humas Pemprov Jatim-

BACA JUGA:Khofifah Bentuk Tim Khusus Susun Regulasi Sound Horeg di Jawa Timur

BACA JUGA:Selain Aturan Khusus, Dirjen KI Minta Pengusaha Sound Horeg Bayar Royalti

Pun, kegiatan sound horeg dilarang membawa miras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

“Dan yang terpenting penggunaan sound horeg harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Setiap kegiatan sound horeg wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Plus, membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi gangguan atau kerugian, ditandatangani di atas materai.

”Perizinan yang dimaksud, termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat,” jelasnya. 

Jika terjadi penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, anarkisme, atau konflik sosial, kegiatan akan dihentikan.

Bahkan, penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai hukum. Sesuai aturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Surat Edaran Sound Horeg Segera Ditandatangani, Diumumkan Polda Jawa Timur

BACA JUGA:MUI Jatim Minta Ada Pergub untuk Sound Horeg: Tidak Dilarang, Hanya Ditertibkan

”Dalam aturan SE Bersama ini semua diatur sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama,” kata Khofifah.

Dia pun menegaskan kembali bahwa kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan. Tentu dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama.

Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu menyebut, SE Bersama itu merupakan sinergi tiga pilar. Yakni, untuk menciptakan penggunaan sound horeg yang tertib dan kondusif di Jatim. 

Dia menjelaskan, SE tersebut juga sudah sesuai dengan regulasi Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. ”Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” tutur Khofifah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: