CULIT 2025 Angkat Lagi Isu Sengketa Tanah di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya

CULIT 2025 angkat kembali isu sengketa tanah di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya. - Subastian Salim - Harian Disway
Permasalahan muncul saat Hotel Vini Vidi Vici berdiri di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya. Tanpa sepengetahuan warga, pihak hotel tiba-tiba mengklaim wilayah kampung itu dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurut Seno, warga selalu bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin. Surat PBB itu sudah atas nama warga masing-masing. Tetapi pihak hotel dengan mengantongi SHGB, mengakui bahwa wilayah Kampung Pecinan Tambak Bayan itu adalah milik mereka.
BACA JUGA:Tim Mahasiswa UNAIR Sabet Gold Medal dan IYSA Semi Grand Award Lewat Inovasi Game SIHHIYA
“Ini memang bangunan peninggalan zaman Belanda. Kalau zaman dahulu kan ada Eigendom Verponding. Dan menurut sejarahnya, kami yang tinggal di sini sudah menetap lama. Bukan orang yang keluar-masuk dalam waktu sementara,” ucap Seno.
SHGB adalah jenis sertifikat diberikan kepada suatu badan hukum atau individu untuk memperoleh izin memiliki dan mendirikan bangunan pada suatu wilayah. Banyak tekanan yang dirasakan oleh warga karena kepemilikan SHGB itu oleh pihak hotel.
Peserta CULIT 2025 yang menghadiri sesi diskusi tentang sengketa tanah Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya. - Subastian Salim - Harian Disway
Mengutip dari laman Hukum Online, hak soal Eigendom itu, jika tidak dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 24 September 1980, maka Eigendom akan dihapus.
Kemudian status kepemilikan tanah akan dikuasai langsung oleh negara. Anehnya, bagaimana Hotel Vini Vidi Vici tiba-tiba bisa memiliki SHGB?
BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Rektor Unair Baru, Prof Madyan Bawa Misi Unair Berdampak
Seno, yang juga koordinator kasus sengketa tanah, menceritakan bahwa saat itu ia sempat merasa kebingungan untuk mencari bantuan. Demi memperjuangkan hak warga lokal yang sudah tinggal menetap di sana secara turun-temurun.
Seno mengatakan bahwa pemilik hotel Vini Vidi Vici Soetiadji Yudho adalah sosok yang juga berada di balik PT. Granting Jaya. Perusahaan itu ada di balik proyek Surabaya Water Front Land (SWL).
Hingga peneliti perkotaan Kenta Kishi selaku perwakilan Operations for Habitat Studies (OHS) atau yang dulunya bernama Orange House Studio, hadir di kampung itu. Ia membuka jalan untuk mengangkat masalah sengketa tanah itu.
BACA JUGA:Pakar Unair Nilai Pemeriksaan Khofifah oleh KPK Wajar dan Sesuai Prosedur
“Pak Kenta adalah orang yang berjasa. Hingga para akademisi berkunjung ke Kampung Pecinan Tambak Bayan. Sampai dibantu untuk memasukkan kampung wisata ini untuk tugas, skripsi, dan sebagainya,” kata Seno dengan mata berkaca-kaca.
Warga Kampung Pecinan Tambak Surabaya sudah berusaha memperjuangkan hak-haknya dengan membuat banner untuk protes. Membuat karya seni. Sampai menyampaikan isu sengketa tanah itu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: