Pembunuhan Unik di Dalam Rumah Desa Jatimekar: Pelaku Ciptakan Alibi

ILUSTRASI Pembunuhan Unik di Dalam Rumah Desa Jatimekar: Pelaku Ciptakan Alibi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Modus operandi pembunuhan itu jarang di Indonesia. Namun, banyak di negara-negara lain.
Film dokumenter pembunuhan di Spanyol berjudul Angi: Fake Life, True Crime, tayang di Netflix sejak 26 Mei 2025, berkisah tentang pembunuh yang jago merekayasa alibi. Pembunuh di film tersebut perempuan bernama Angi. Nama lengkapnyi Maria Angeles Molina.
Korban utama Ana Paez, perancang busana berusia 35 tahun di Barcelona. Dia sepuluh tahun berteman dengan Angi. Paez sangat percaya kepada Angi. Dia tidak menyadari Angi menipu keuangan dengan skema yang rumit.
Angi secara sistematis menggunakan dokumen palsu untuk mencuri identitas Paez, mengajukan pinjaman dan polis asuransi jiwa dengan total lebih dari sejuta Euro.
Skema itu melibatkan identitas perempuan Susana B, yang dokumen pribadinyi dilaporkan dicuri dari sebuah tempat fotokopi dan digunakan untuk membuka rekening bank palsu.
Pada 19 Februari 2008 Paez ditemukan tewas di sebuah apartemen sewaan, setelah dibius dengan zat yang tidak diketahui identitasnya, kemudian dicekik dengan kantong plastik yang disegel dengan lakban.
Angi merekayasa itu sebagai penyerangan seksual. Angi menanam sperma yang dia ambil dari para pria di rumah bordil. Angi menciptakan jejak palsu bagi para penyelidik.
Namun, para penyelidik membongkar upaya penyembunyian itu. Bukti-bukti tersebut sangat kuat. Ada rekaman CCTV Angi pakai wig, menarik uang dari rekening bank Paez sesaat sebelum pembunuhan, dan penemuan dokumen-dokumen Paez yang tersembunyi di balik tangki air di kamar mandi rumah Angi. Di situ juga ada botol kloroform yang disegel.
Selama interogasi, alibi Angi yang dibangun dengan hati-hati runtuh. Dia mengaku mengendarai Porsche ke Zaragoza untuk mengumpulkan abu ayahnya. Dia mengaku membeli yoghurt pada jam pembunuhan itu.
Kasus itu sangat lama terungkap. Akhirnya Angi diadili pada 2012. Dalam sidang, dia terbukti membunuh Paez. Dia dijatuhi hukuman penjara total 22 tahun. Perinciannya, 18 tahun untuk pembunuhan dan 4 tahun untuk pemalsuan dokumen.
Setelah Angi divonis, polisi menyelidiki kematian suami Angi, Juan Antonio Alvarez Litben, yang meninggal mendadak pada 1996 dalam keadaan yang tidak dapat dijelaskan. Polisi setempat berjuang mencari bukti-bukti hukum. Namun, mereka gagal. Kematian Litben tetap tak terpecahkan sampai sekarang.
Film dokumenter itu cuma ilustrasi. Di kasus Jatiluhur tidak serumit di film tersebut. Namun, secara umum pembunuhan di Indonesia cenderung naik kualitasnya.
Tidak seperti kasus pembunuhan di masa lalu, yang hampir semua pembunuh langsung kabur, kini pelaku berani berada di dekat keluarga korban. Berdrama pura-pura sedih. Bahkan, pembunuh menciptakan ”prolog” tertentu sebelum melakukan pembunuhan. Untuk mengecoh penyelidik. Tantangan bagi Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: