Sawit Melimpah, Mengapa Minyak Goreng Langka?

ILUSTRASI Sawit Melimpah, Mengapa Minyak Goreng Langka?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dari sisi produsen CPO, pada periode awal 2022, pengirima bahan baku ke pabrik-pabrik minyak goreng juga berjalan normal. Tidak ada penurunan pasokan bahan baku.
Produsen minyak goreng juga menyatakan bahwa tidak ada pengurangan volume produksi minyak goreng.
Namun, kenyataannya, minyak goreng sering hilang di pasaran. Hilang di mana? Siapa yang menahan stok minyak goreng ? Hingga hari ini tidak ada yang tahu. Intinya, dari supply side, tidak ada kekurangan pasokan bahan baku minyak goreng pada periode tersebut.
SEBULAN, EMPAT KALI BERUBAH KEBIJAKAN
Mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, serangkaian kebijakan baru dikeluarkan pemerintah setelah program operasi pasar tidak efektif.
Kebijakan pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2022 itu, pemerintah memberikan subsidi kepada produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk dijual kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Pemerintah memberikan subsidi biaya produksi kepada produsen minyak goreng yang dana subsidinya dialokasikan dari dana pungutan ekspor yang dikelola BPDPKS. Permendag Nomor 1 Tahun 2022 dikenal dengan kebijakan dua harga: ada minyak goreng harga pasar dan harga subsidi.
Kebijakan dua harga itu tidak efektif. Diubah lagi dengan kebijakan satu harga (Permendag Nomor 3 Tahun 2022). Melalui Permendag No 3, minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana dijual dengan harga sama: Rp 14.000 per liter.
Kebijakan minyak goreng satu harga dilakukan dengan mekanisme subsidi. Efektif? Tidak. Minyak goreng makin hilang di pasar.
Kebijakan selanjutnya adalah DMO (domestic market obligation), yaitu kewajiban untuk mengalokasikan minyak sawit di pasar domestik untuk bisa mendapatkan izin ekspor. Kebijakan itu juga tidak efektif.
Karena serangkaian kebijakan stabilisasi harga dan pasokan minyak di dalam negeri tidak berjalan efektif, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru larangan ekspor CPO dan seluruh
produk turunan CPO, termasuk minyak goreng. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.
Tidak menyelesaikan masalah, kebijakan larangan ekspor sawit membawa dampak anjloknya harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit petani karena harga CPO di Indonesia juga rendah di tengah tingginya harga CPO di pasar global.
Situasi yang terjadi pada awal tahun 2022 itulah yang disampaikan Presiden Prabowo pada pidato kenegaraan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Mengapa minyak goreng langka saat bahan baku minyak sawit melimpah? Hingga hari ini, tidak ada yang persis tahu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: