Dukun Pengganda Uang dari Tegal, Jateng: Pernah Bunuh Sembilan Orang

Dukun Pengganda Uang dari Tegal, Jateng: Pernah Bunuh Sembilan Orang

ILUSTRASI Dukun Pengganda Uang dari Tegal, Jateng: Pernah Bunuh Sembilan Orang.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kemudian, jenazah Usep diautopsi di Puskesmas Cimarga, lalu dibawa ke rumah keluarganya di Cikareo, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, untuk dimakamkan. 

Ada juga dukun pengganda uang Slamet Tohari. Ia dibantu tangan kanannya, Budi Santoso alias Bodrex. Mereka membunuh 12 orang. Korbannya kebanyakan konsumen yang protes karena ritual penggandaan uang gagal. 

Slamet juga membunuh istrinya karena sang istri tahu Slamet membunuh dan mengubur para korban di pekarangan rumahnya.

Slamet divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis, 1 Februari 2024. Ia naik banding. Hasilnya, ia tetap dihukum mati. Kini Slemat dan Bodrex menghuni LP Nusakambangan, menunggu eksekusi mati.

Sebelum dukun Slamet, ada dukun Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jatim. Korbannya banyak, mereka sudah menyetorkan uang ratusan miliar rupiah ke Dimas. 

Salah seorang korbannya, Muhammad Ainul Yaqin, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Dimas dengan kerugian Rp 25 miliar ke Bareskrim Polri, 20 Februari 2016. Laporan Ainul tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/176/II/2016/Bareskrim.

Dimas juga terbukti di sidang pengadilan sebagai otak pembunuhan dua anak buahnya. Yakni, Ismail Hidayah yang dibunuh pada 2 Februari 2015. Lalu, Abdul Gani yang dibunuh di Probolinggo pada 13 April 2016.

Akhirnya Dimas diadili di PN Kraksaan, Probolinggo. Pada Selasa, 1 Agustus 2017, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membacakan vonis:

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu. Sejumlah unsur mulai dari secara sengaja, berencana, serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.” 

Sedangkan untuk perkara penipuan, ia divonis tiga tahun penjara. Total 21 tahun penjara. Tahu-tahu, Dimas Kanjeng bebas bersyarat pada April 2025. Itu delapan tahun sejak vonis dijatuhkan 1 Agustus 2017.

Begitu terkenalnya, perdukunan di Indonesia sampai diteliti pakar dari Harvard University, Amerika Serikat (AS). 

Hal itu dimuat di The Conversation, 2 Mei 2019, berjudul Modern shamans: Financial managers, political pundits and others who help tame life’s uncertainty, karya Manveer Singh.

Manveer Singh peraih PhD bidang biologi evolusi manusia, Harvard University, AS. Berdasar bidang studinya itu, ia disebut sebagai antropolog kognitif.

Ia melakukan riset perdukunan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada 2019. Risetnya dibiayai Harvard University dan National Science Foundation, AS.

Singh dalam penelitiannya hidup bersama aka manai (istilah Mentawai untuk sebutan dukun). Menurut Singh, berdasar aka manai, ada dua jenis orang di dunia ini: simata dan sikerei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: