Bupati Pati Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub

Bupati Pati, Sudewo tengah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).-Ayu Novita - Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bupati Pati Sudewo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia hadir setelah minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Semula dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan Disway.id, Sudewo hadir pukul 09.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Menggunakan pakaian batik dengan masker.
BACA JUGA:Gerindra Bina Bupati Pati Sudewo seusai Polemik PBB 250 Persen
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta dikutip dari Disway.id Kamis, 14 Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
BACA JUGA:Demo Ricuh di Pati, Sudewo Tak Mau Temui Ribuan Warga
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski sudah Didemo Puluhan Ribu Warga
Diketahui KPK pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR. Penyitaan dilakukan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
BACA JUGA:Bupati Pati Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan di KPK
Kala itu Sadewo hadir sebagai saksi. Jaksa sempat menunjukan barang bukti pecahan uang rupiah dan mata uang asing. Namun Sadewo menjelaskan bahwa itu merupakan gajinya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: