Demo Ricuh di Pati, Sudewo Tak Mau Temui Ribuan Warga

Demo Ricuh di Pati, Sudewo Tak Mau Temui Ribuan Warga

Aksi demo tuntut Bupati Pati Sudewo untuk mundur, mengakibatkan alun-alun Pati dipadati ribuan warga pada Rabu, 13 Agustus 2025.-Akhmad Nazaruddin Lathif-ANTARA

HARIAN DISWAY - Aksi unjuk rasa ribuan warga Pati di depan Kantor Bupati memanas hingga ricuh. Tuntutan agar Bupati Sudewo menemui massa tak dipenuhi.

Hingga siang ini, kericuhan masih berlangsung, memaksa aparat keamanan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen

Kericuhan pecah setelah upaya Kapolres Pati Kombes Jaka dan Dandim Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto untuk menenangkan massa melalui orasi tidak diindahkan.

Situasi semakin memanas ketika air mineral sumbangan warga dijadikan alat lemparan ke arah aparat.

BACA JUGA:Wagub Jateng Imbau Demo Pati Berjalan Damai, Ingatkan Kepala Daerah Lain Belajar dari Kasus Sudewo

Massa juga melempar batu, kayu, dan mendorong paksa pintu gerbang kantor bupati.

Aparat akhirnya mengerahkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang semakin tak terkendali.

BACA JUGA:Demo Warga Pati Hari Ini, 100 Ribu Massa Siap Dikerahkan Tuntut Sudewo Lengser!

Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%.

Selain itu, warga menyuarakan 6 tuntutan kepada Bupati Sudewo, yakni:

  1. Mendesak pengunduran diri Sudewo
  2. Menolak sistem lima hari sekolah
  3. Menentang pemecatan ratusan eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo
  4. Menentang renovasi Alun-Alun senilai Rp 2 miliar
  5. Menolak pembongkaran Masjid Alun-Alun
  6. Menolak proyek videotron senilai Rp 1,39 miliar.

BACA JUGA:Wagub Jateng Imbau Demo Pati Berjalan Damai, Ingatkan Kepala Daerah Lain Belajar dari Kasus Sudewo

Diketahui sebelumnya, Bupati Pati Sudewo sudah meminta maaf dan menarik kebijakan kenaikan PBB per 7 Agustus 2025.

Ia juga berjanji akan mengembalikan selisih pembayaran bagi warga yang telah terlanjur membayar, dengan teknis pengembalian diatur oleh BPKAD dan kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: