Bupati Pati Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan di KPK

Bupati Pati Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan di KPK

Bupati Pati Sudewo minta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 27 Agustus 2025 mendatang-Instagram sudewoofficial-

HARIAN DISWAY - Bupati Pati Sudewo, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, Solo Balapan. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Seharusnya, Sudewo dijadwalkan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 lalu. Tetapi, Sudewo tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan memiliki kegiatan lain yang telah dijadwalkan di hari yang sama.

Kemudian, Bupati Pati Sudewo minta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, Solo Balapan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia juga mengatakan bahwa Sudewo bersedia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Klaim Demo Pati Jilid 2 Batal, Fokus Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api

Sebagai informasi, nama Sudewo sebelumnya sempat disebut dalam konferensi pers penetapan dan penahanan para tersangka dalam kasus DJKA tersebut. Sudewo, disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam perkara itu.

komisi antikorupsi sebelumnya mengatakan Sudewo juga telah mengembalikan dana yang ia terima terkait dugaan suap DJKA. Namun, pengembalian dana yang dilakukan Sudewo ini bukan berarti membuat ia diampuni.

"Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan," kata pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tidak menghapus pidana yang telah dilakukan oleh pelaku. 

Belum diketahui secara pasti mengenai materi apa yang akan diperiksa lebih dalam oleh penyidik KPK kepada Sudewo. Namun, sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap terkait proyek di DJKA Kemenhub.

BACA JUGA:Gerindra Bina Bupati Pati Sudewo seusai Polemik PBB 250 Persen

BACA JUGA:Sudewo Lengser Tinggal Tunggu Waktu, Gerindra dan PKB Setujui Hak Angket untuk Pemakzulan

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah pada November 2023 lalu. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id