Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api

KPK memastikan tidak menghentikan penanganan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Anggota DPR RI yang kini merupakan Bupati Pati, Sudewo.-Instagram/@sudewooficcial-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bupati Pati Sudewo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan kali ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski sudah Didemo Puluhan Ribu Warga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, ia belum merinci materi yang akan digali penyidik dari Sudewo. Dalam pernyataannya, Sudewo hanya disebut akan dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Pegawai DJKA Terseret Korupsi, Menhub Minta Maaf
Nama Sudewo sebelumnya telah disebut dalam persidangan terkait perkara ini. Ia tercatat telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya. Sebagaimana dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
BACA JUGA:DJKA Investigasi Menyeluruh Insiden Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep kepada wartawan pada 14 Agustus 2025.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta membuat Sudewo bebas dari jerat hukuman.
BACA JUGA:Banyak Insiden Kecelakaan Kereta Api, DJKA Paparkan Upaya Peningkatan Keamanan Jalur
Asep menegaskan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan korupsi yang telah dilakukan.
Selain itu, Sudewo juga disebut menerima commitment fee dalam proyek DJKA, sebagaimana terungkap dalam persidangan pada November 2023.
BACA JUGA:Demo Warga Pati Hari Ini, 100 Ribu Massa Siap Dikerahkan Tuntut Sudewo Lengser!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: