3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu Dilimpahkan

3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu Dilimpahkan

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu, 27 Agustus 2025 .-Kejati--

Pasal primair, atau lebih sering dikenal dengan istilah dakwaan primair, merupakan dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam suatu kasus hukum.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun

1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

 

Pasal Subsidair

Pasal subsidair merujuk pada tuntutan, dakwaan, atau petitum hukum yang berfungsi sebagai alternatif atau pengganti dari tuntutan/dakwaan pokok (primair).

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

Dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan kelas II Meranti selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

Kini tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: