Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali Negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengembalikan penguasaan kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Hingga 28 Agustus 2025, total seluas 3.314.022,75 hektare.-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya dalam mengembalikan penguasaan Kawasan Hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Hingga 28 Agustus 2025, total seluas 3.314.022,75 hektare Kawasan Hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memaparkan, dari jumlah tersebut, seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Selain perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini juga memperluas target penertiban ke sektor pertambangan tanpa izin dalam kawasan hutan (IPPKH). Dari data awal, potensi kawasan yang akan kembali dikuasai negara mencapai 4.265.376,32 hektare. Nantinya, hasil penguasaan kembali tambang ilegal akan dikelola sementara oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN agar bisa memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
BACA JUGA:Satgas Tertibkan Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Hektare
BACA JUGA:Jampidsus Tanggapi Proses Penerbitan Kawasan Hutan (PKH)
Febrie menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan menekankan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku usaha diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
“Namun apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat, penyelesaiannya bisa ditingkatkan ke ranah hukum pidana, baik melalui hukum administrasi, Undang-Undang Tipikor, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. “Keberhasilan kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Tetapi bila gagal, penindakan hukum akan dilakukan lebih tegas,” ujarnya.
Pemaparan capaian Satgas PKH berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025). Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta pejabat dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: