Satgas Tertibkan Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Hektare

Satgas Tertibkan Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Hektare

Pemerintah melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 81.793 hektare, yang selama ini mengalami kerusakan dan perubahan fungs-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 81.793 hektare, yang selama ini mengalami kerusakan dan perubahan fungsi secara ilegal.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum atas tanah negara, khususnya kawasan konservasi yang telah berubah fungsi.

TNTN merupakan hutan konservasi yang secara hukum dilindungi dan dikelola oleh negara. Namun selama bertahun-tahun, kawasan ini telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Termasuk pembukaan lahan, pembangunan rumah, perkebunan sawit ilegal, hingga konflik antara manusia dan satwa langka.

Dalam pelaksanaan penertiban, Tim Satgas menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh aparat pemerintah daerah, termasuk dugaan praktik korupsi dalam pengalihan hak tanah. Tindakan tegas akan diambil.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Minyak Mentah Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cegah Bos Sritex Bepergian ke Luar Negeri

“Kami telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu, 11 Juni 2025.

Penertiban TNTN menjadi bagian dari target nasional Satgas PKH untuk mengembalikan penguasaan lahan seluas 3 juta hektare. Hingga Juni 2025, capaian penguasaan kembali lahan sudah mencapai 1.019.611,31 hektare.

Provinsi Riau sendiri menyumbang angka signifikan, yaitu 331.838,67 hektare.

Wilayah lain yang menjadi bagian dari penguasaan kembali lahan meliputi:

Kalimantan Tengah: 400.816,53 hektare

Kalimantan Barat: 153.359,44 hektare

Kalimantan Timur, Selatan, dan Sumatera Utara, Barat, Selatan, serta Jambi.

Total lahan tersebut tersebar di 64 kabupaten dan 406 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: