Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH

Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) dalam keterangan pers di Jakarta perkembangan penyelidikan anggota Brimob yang terlibat menabrak Affan Kurniawan -Div Humas Polri-

Pelanggaran sedang bagi kelima tersangka akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang dapat  berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat ataupun penundaan pendidikan.

“Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” kata Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Agus menyatakan bahwa akreditor telah menyelesaikan proses pemberkasan dan pemeriksaan terhadap para terduga yang telah dibagi menjadi dua kelompok, kategori berat dan kategori sedang.

Oleh karena itu akan dilaksanakan sidang bagi kedua kategori tersebut.

BACA JUGA:Aksi Demo Mulai Lagi di Surabaya, Flare Mulai Dinyalakan

BACA JUGA:Akses ke Cawang Macet, Tol Ditutup Usai Demonstrasi Jumat Malam Berujung Kericuhan

Sidang kode etik untuk kategori berat untuk terduga Kompol K akan diselenggarakan pada Rabu, 3 September 2025.

Sementara sidang untuk Bripka R akan diselenggarakan pada keesokan harinya, Kamis, 9 September 2025. Sidang untuk kategori sedang akan dilaksanakan setelah kedua sidang tersebut selesai dilaksanakan.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal, kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya adalah ITWASUM, bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam, Brimobpolri, serta nanti Bipropam Polri, semua nanti lengkap pesertanya,” tegas Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Gelar perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar ini diselenggarakan kerena pada kategori pelanggaran berat ditemukan adanya unsur pidana. 

Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan bahwa segala hasil sidang dilakukan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan fakta yang ada.(*)

*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: