Benarkah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Penjelasan Hukumnya..

Benarkah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Penjelasan Hukumnya..

Gedung DPR RI-Anisha Aprilia-

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Ayat 1, yang berbunyi “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

BACA JUGA:DPR Sepakat Cabut Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Selanjutnya, usulan tersebut diajukan secara tertulis dengan penjelasan terkait pasal yang akan diubah beserta alasannya.

Berikutnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 37 Ayat 3, mengatur bahwa Sidang untuk mengubah UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota MPR.

Kemudian, pada Pasal 37 Ayat 4, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bisa disahkan jika disetujui oleh setidaknya dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Isu Tunjangan DPR Jadi Pembahasan

Akan tetapi, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan untuk bentuk negara. Sebagaimana dalam Pasal 37 Ayat 5, yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden atau lembaga negara lainnya. Namun, satu-satunya jalan adalah melalui amandemen UUD 1945 dengan mekanisme yang sangat ketat. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: