Benarkah DPR Bisa Dibubarkan? Ini Penjelasan Hukumnya..

Gedung DPR RI-Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY – Gelombang demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat beberapa hari terakhir ini.
Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat menilai bahwa DPR tidak aspiratif, sarat kepentingan, dan mengabaikan suara rakyat. Namun, apakah DPR benar-benar bisa dibubarkan?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memiliki 3 fungsi utama, yakni legislasi atau membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran.
BACA JUGA:Gelombang Demo Agustus Ungkap Legitimasi Semu DPR RI
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan antara eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) dipisahkan.
Hal tersebut berarti bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Sebaliknya, DPR juga tidak bisa memberhentikan presiden kecuali melalui proses impeachment.
Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7C Amandemen Ketiga. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances atau keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
BACA JUGA:DPR dan Demokrasi Berdampak
Di Indonesia, DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dengan begitu, membubarkan DPR akan dianggap melukai kedaulatan rakyat itu sendiri.
Lalu, apakah ada cara lain untuk membubarkan DPR? Secara teori, satu-satunya cara untuk membubarkan DPR adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Proses ini sangat rumit dan telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Sebagai informasi, amandemen adalah proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu, yang tujuannya untuk disempurnakan.
BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR
Biasanya, perubahan tersebut berupa penambahan atau penghapusan catatatan yang dinilai kurang tepat atau dianggap tidak lagi relevan.
Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, berikut adalah syarat untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, yakni usulan perubahan harus diajukan oleh setidaknya sepertiga dari total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: