Ini Solusi Jaga Harga Beras

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, membeberkan temuan terkait tata kelola beras.-Dok. Ombudsman-
HARIAN DISWAY – Krisis harga beras yang terus menekan masyarakat mendorong Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengeluarkan lima rekomendasi mendesak untuk pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan langkah ini perlu segera dijalankan agar harga beras kembali stabil, stok terjamin, dan masyarakat tidak lagi terbebani.
“Jika tidak ada pembenahan serius, harga beras akan terus berada di atas HET, distribusi terganggu, dan kualitas beras yang beredar tidak sesuai harapan masyarakat,” kata Yeka dalam keterangan resminya.
Berikut lima solusi yang dipaparkan Ombudsman:
1. Perkuat Operasi Pasar SPHP
Ombudsman meminta pemerintah memastikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual Rp12.500 per kilogram benar-benar berkualitas baik. Selama ini, banyak keluhan bahwa beras SPHP bermutu rendah. Padahal, bila kualitasnya terjaga, beras SPHP bisa menekan harga pasar dan menjadi alternatif yang layak dikonsumsi masyarakat.
2. Evaluasi Distribusi oleh Satgas Pangan
Rantai distribusi beras masih dinilai amburadul, membuat harga berbeda tajam di tiap wilayah. Ombudsman mendorong Satgas Pangan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar distribusi lebih efisien, biaya logistik ditekan, dan ketersediaan beras merata dari pasar induk hingga ritel modern.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Harga Beras Mahal
BACA JUGA:NasDem Sidoarjo Bagikan Beras dan Beasiswa untuk Driver Ojol
3. Ciptakan Iklim Usaha Transparan
Pemerintah diminta melibatkan pelaku usaha secara terbuka. Transparansi penting agar tidak ada praktik kartel maupun penimbunan yang memicu lonjakan harga. Dengan iklim usaha yang sehat, penggilingan padi, distributor, hingga pedagang bisa mendukung rantai pasok beras secara berkeadilan.
4. Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Ombudsman menekankan pentingnya melanjutkan program bantuan pangan hingga Desember 2025. Bantuan ini harus diawasi ketat agar benar-benar sampai kepada masyarakat miskin. Dengan begitu, kelompok rentan tetap terlindungi dari dampak mahalnya harga beras.
5. Evaluasi Menyeluruh oleh BPKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: