33 Tersangka Kerusuhan Surabaya, Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Polrestabes Surabaya merilis peserta demo yang anarkis.-Humas Polrestabes Surabaya-
HARIAN DISWAY - Kerusuhan yang mengguncang Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 masih menyisakan duka. Aksi yang semula berupa unjuk rasa, berubah menjadi amukan massa dengan perusakan fasilitas negara, penyerangan aparat, hingga penjarahan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tegas. “Polrestabes Surabaya rilis kasus kerusuhan anarkis Surabaya akhir Agustus 2025 dengan 33 orang ditetapkan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam rilis bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, disebutkan 315 orang diamankan. Dari jumlah itu, 128 anak dan 187 dewasa. Sebanyak 27 dewasa ditahan, enam anak berstatus tersangka ditangani melalui Bapas, sementara 275 orang dipulangkan.
Selain itu, tujuh orang diserahkan ke Satresnarkoba karena positif narkoba. “Para tersangka diduga keras terlibat dalam tindak pidana serius, mulai dari provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, hingga penyerangan aparat dengan bom molotov,” tegas Kombes Jules.
BACA JUGA:LBH Surabaya Sebut Aparat Banyak Salah Tangkap saat Demonstrasi
BACA JUGA:Unitomo Serukan Persatuan, Mahasiswa Harus Jadi Garda Depan Demokrasi
Polisi juga mengamankan barang bukti: bom molotov, bensin dalam botol, tiga senjata tajam, ponsel, hingga barang hasil penjarahan berupa lukisan, perangkat elektronik, kursi besi, dan kendaraan bermotor.
Kronologi Kerusuhan
• 29 Agustus 2025: Sekitar 3.000 massa menyerang Gedung Negara Grahadi dengan batu dan molotov. Delapan polisi terluka, puluhan motor dinas terbakar.
• 30 Agustus 2025: Kericuhan berlanjut di Mapolrestabes Surabaya. Malam harinya, Gedung Grahadi dibakar lagi dan isinya dijarah.
• 31 Agustus 2025: Massa membakar Polsek Tegalsari dan merusak pos polisi. Polisi melakukan penyekatan hingga situasi terkendali menjelang subuh.
Kerugian tercatat: area barat Gedung Grahadi terbakar, Polsek Tegalsari rata dengan tanah, 29 pos polisi dirusak, dan Mapolrestabes dipenuhi vandalisme.
Para tersangka dijerat pasal berat:
• Pasal 187 KUHP (pembakaran, ancaman hingga seumur hidup),
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: