Kapal Bermuatan 20 Ton Pasir Timah Selundupan Ditangkap di Perairan Natuna

Kapal Bermuatan 20 Ton Pasir Timah Selundupan Ditangkap di Perairan Natuna

Kapal yang membawa 20 ton pasir timah yang diselundupkan di tangkap di perairan Natuna--instagram @bcbatam

HARIAN DISWAY - Kasus penyelundupan barang secara ilegal kembali terjadi di Indonesia. Sebuah Kapal Motor (KM) Maju Berkembang, yang bermuatan 400 karung berisi 20 ton pasir timah hendak diselundupkan ke Thailand. 

KM Maju Berkembang itu berhasil ditangkap oleh Kapal Patroli BC 20007 dari Bea cukai Batam, di perairan Natuna Utara. Kapal Motor muatan pasir timah itu ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi kepabeanan saat berlayar dari Bangka Belitung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa kapal motor yang secara ilegal berencana membawa sebanyak 400 karung yang masing-masing berisi material pasir timah, dengan total bobot mencapai 20 ton, untuk dikirimkan ke luar negeri, tepatnya menuju Negeri Gajah Putih, yaitu Thailand, tanpa melalui prosedur ekspor yang sah.

Selain tidak melalui prosedur yang sah, kapal bermuatan pasir timah itu juga tanpa dokumen kepabeanan yang lengkap, serta tanpa izin resmi dari instansi terkait, sehingga tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum perdagangan internasional, peraturan ekspor mineral, dan undang-undang kepabeanan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Tulungagung

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal di 3 Wilayah

Perbuatan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

"Penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah.

Zaky juga menyatakan bahwa selain mengamankan barang bukti berupa pasir timah ilegal, petugas juga menindak sarana pengangkut dan juga mengamankan nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Zaky, penyeludupan pasir timah tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri serta ketahanan energi nasional.

BACA JUGA:Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari 31.275 Kasus Penyelundupan

BACA JUGA:Penyelundupan 4 Ton Timah Digagalkan Polisi di Bangka Barat

Menurutnya, pasir timah termasuk dalam komoditas bernilai tinggi di pasar global. Baiknya dikelola melalui jalur yang legal, sah dan transparan. Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Karena hal itu, Bea Cukai Batam berkomitmen menjaga wilayah Batam dan perairan sekitarnya agar tidak dijadikan jalur penyeludupan sumber daya alam Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @bcbatam