Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari 31.275 Kasus Penyelundupan

Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari 31.275 Kasus Penyelundupan

Konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Kamis, 14 November 2024. --

HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun dari 31.275 kasus penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencapaian ini dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024. "Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan. Total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun,” katanya.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang dapat dihindari mencapai sekitar Rp 3,9 triliun. Dari total penindakan, sebanyak 12.495 aksi terjadi pada aktivitas impor dengan nilai barang sekitar Rp 4,6 triliun.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

BACA JUGA: Memacu UMKM Go International: Kolaborasi Mahasiswa dengan Kantor Bea Cukai Gresik

Sebagian besar melibatkan komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT). Penindakan juga dilakukan pada ekspor, dengan 3.382 kasus yang melibatkan komoditas flora dan fauna, senilai sekitar Rp 255 miliar.

Lebih lanjut, ada sejumlah penindakan yang berfokus pada penyelundupan sumber daya alam, di antaranya empat kali penindakan terhadap ekspor benih lobster senilai Rp163,7 miliar. 

Selain itu, lima penindakan berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar. Penindakan lainnya menyangkut barang TPT yang berjumlah 178 kasus, dengan nilai total sekitar Rp 38 miliar.

BACA JUGA: Sebanyak 2.490 Karton Miras Ilegal, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Bea Cukai 

BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment

Di sektor cukai, DJBC berhasil menggagalkan 18.225 kasus penyelundupan, yang sebagian besar terkait dengan produk rokok. Sebanyak 710 juta batang rokok senilai Rp 1,1 triliun berhasil diamankan dalam penindakan ini.

Menurut Menkeu, hasil penindakan ini berkontribusi pada pemulihan penerimaan negara, dengan capaian ultimum remedium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai.

Sejak awal tahun, penindakan-penindakan ini telah menghasilkan 183 kasus yang kini sedang dalam status penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: