Yoseph Aryo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Yoseph Aryo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada Senin, 15 September 2025.-Ayu Novita - Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada Senin, 15 September 2025.

Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

KPK juga memanggil dua orang saksi lain, yakni Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Linawati. Serta Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro LPPBMN, Zulfikar Tantowi.

Sebelumnya KPK menetapkan beberapa tersangka. Hingga November 2024 KPK menetapkan 14 tersangka dan bertambah menjadi 15 tersangka yakni aparatur sipil negara di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

12 Agustus 2025, KPK menahan ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS) dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Rini dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:DJKA Investigasi Menyeluruh Insiden Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang

Berikut daftar tersangka KPK:

Pokja Pengadaan:

• DM

• RS

• BP

• PT IP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: