Konsesi Habis Maret 2025, Tol CMNP Belum Kembali ke Negara

Konsesi Habis Maret 2025, Tol CMNP Belum Kembali ke Negara

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menegaskan bahwa Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada Maret 2025-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menyebutkan bahwa Tol Cawang-Tanjung Priok harusnya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada bulan Maret 2025.

Karena menurut Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, penerimaan dari ruas tol tersebut tidak lagi masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, menilai bahwa kelanjutan pengelolaan CMNP tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan. 

Hal tersebut mengacu pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, termaktub kewajiban jalan tol dikembalikan ke pemerintah begitu masa konsesi habis.

“UU juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya,” ujar Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis.

BACA JUGA:Menteri PU Ajak Pemudik Lewat Jalan Non Tol Pantura atau Pansela Jawa, Hindari Kemacetan Jalan Tol

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Sebagian Kendaraan menuju Jakarta akan Dialihkan Ke Jalan Tol Japek II Selatan

Ia menyoroti adanya perpanjangan konsesi melalui Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) No. 06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris. Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur-Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang konsesi hingga tanggal 31 Maret 2060.

Namun, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara meminta kepada negara untuk mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol. Hal tersebut dilakukan agar jalan tol dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif.

Netty juga menyinggung masalah tarif tol. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan peningkatan kualitas jalan. Padahal, dalam laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari ruas tol tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa CMNP masih sah mengelola tol Cawang-Tanjung Priok, karena masa konsesinya telah diperpanjang sejak 2020.

BACA JUGA:Kejati Lampung Ungkap Kasus Korupsi Jalan Tol

BACA JUGA:Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Mulai Beroperasi, Tarif 0 Rupiah Alias Gratis

Perpanjangan konsesi itu kini menjadi sorotan hukum. Pihak Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, karena perpanjangan konsesi itu tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id