KIP Kuliah 2025: Jadwal Penyaluran, Tahapan Pencairan, dan Besaran Dana Pendidikan

Tampilan website resmi KIP Kuliah sebagai akses utama penerima bantuan pendidikan.-kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id-
HARIAN DISWAY — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Bantuan ini ditujukan bagi lulusan SMA sederajat yang berpotensi akademik namun terkendala secara ekonomi.
KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa yang murni menekankan aspek prestasi. Program ini berfokus memberikan dukungan biaya kuliah dan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:1.193 Santri Terima Beasiswa S1 hingga S3 dari Pemprov Jatim
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendiktisaintek, alur pencairan dana dilakukan dengan ketat. Setiap tahap melibatkan verifikasi untuk menjamin dan sampai ke penerima.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 4 Februari 2025 lalu. Siswa yang mendaftar akun dan mengisi informasi, wajib mengikuti proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
BACA JUGA:NasDem Sidoarjo Bagikan Beras dan Beasiswa untuk Driver Ojol
Pendaftaran ini akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2025, dengan jadwal sebagai berikut:
- Pembuatan akun siswa KIP Kuliah dibuka mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025
- pendaftaran jalur seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berlangsung dari 4 sampai 18 Februari 2025.
- Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dijadwalkan pada 11 hingga 27 Maret 2025.
- Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 30 September 2025.
- Seleksi Mandiri di perguruan Tinggi Swasta (PTS) berlangsung pad a4 Juni sampai 31 September 2025.
Catatan: jadwal di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, dan pembaruan informasi akan diumumkan melalui laman resmi.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Untag Surabaya Kolaborasi Lewat Beasiswa dan Kampung Pancasila
Proses Pencairan Dana
Puslapdik menjelaskan bahwa pencairan dilakukan dalam beberapa tahapan. Berikut mekanismenya:
- Perguruan tinggi mengusulkan pencairan melalui sistem KIP Kuliah.
- Vertifikasi data mahasiswa dan nomor rekening dilakukan.
- SK KPA Puslapdik diterbitkan.
- Penetapan penerima KIP Kuliah sah dilakukan.
- Proses pencairan dana dilanjutkan.
- Puslapdik membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP)
- Surat Perintah Membayar (SPM) diteruskan ke KPPN.
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Puslapdik menyusun Surat Perintah Penyaluran (SPPn).
- Dana disalurkan ke rekening mahasiswa melalui bank penyaluran.
BACA JUGA:Menko PMK Luncurkan Gerakan Sejuta Beasiswa, Target 1 Juta Penerima hingga 2045
Jadwal Pencairan Dana 2025
pencairan KIP Kuliah dilakukan dalam dua gelombang. Jadwalnya ditetapkan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com