Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online

Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online

Edy Wuryanto mendorong perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi para pengemudi ojol diatur secara lebih tegas dan komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online .--

Ia menegaskan, apabila perusahaan aplikasi tidak memenuhi kewajibannya,  seperti tidak membayar iuran jaminan sosial bagi pengemudi, maka negara perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. 

BACA JUGA:Driver Ojol yang Menghadap Wapres Dinilai Glowing: Masak Ojol Pasti Kucel?

Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, aturan tersebut hanya akan menjadi tulisan di atas kertas tanpa memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi ojek online.

Untuk memperluas cakupan perlindungan pengemudi ojek online melalui BPJS Ketenagakerjaan, Edy Wuryanto menilai ketentuan tersebut perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Edy  menekankan bahwa pengaturan mengenai hak-hak pekerja kemitraan digital dapat dimasukkan secara lebih komprehensif dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.

“Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” ucap Edy.(*)

*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: