Bogor Satukan Stakeholder Jalur Tambang

Bupati Bogor Satukan Stakeholder Jalur Tambang, Jawab Aspirasi Masyarakat Parung Panjang--
Meski demikian, Rudy tetap optimis dengan hadirnya sinergi bersama Pemkab Tangerang dan Pemprov Jawa Barat maka solusi terbaik akan segera dicapai.
“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan ekonomi masyarakat bergerak. Kami berharap momentum ini menjadi awal kolaborasi nyata semua pemangku kepentingan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan
BACA JUGA:Prabowo: 3,1 Juta Hektare Sawit Ilegal sudah Dikuasai Kembali, Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupater Tangerang, Soma Atmaja juga menekankan kebijakan utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan angkutan tambang di wilayah perbatasan.
Terutama di Parung Panjang. Memisahkan antara jalur angkutan tambang dengan jalur pergerakan masyarakat umum.
Soma menerangkan terkait rencana pembangunan jalur khusus angkutan tambang dengan panjang sekitar 11,5 hingga 13,5 kilometer.
Nantinya, jalur ini akan terkoneksi dengan jalan provinsi serta akses jalan tol. Sehingga diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas dan potensi gesekan dengan masyarakat.
“Pembangunan jalur khusus ini memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Tahun 2025 sudah dimulai perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 kilometer oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat. Sementara Kabupaten Bogor mengerjakan 16 ruas jalan di titik-titik prioritas. Total anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp104 miliar,” ungkap Soma.
BACA JUGA:KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
BACA JUGA:Aktivis Desak Prabowo Tindak Dugaan Korupsi Tambang Rp168 M di Bintan
Selain pembangunan jangka panjang, Pemda juga telah menyiapkan pengaturan jam operasional angkutan tambah sebagai solusi jangka pendek.
Disebutkan, telah disepakati jam operasional angkutan tambang berisi yakni pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Sedangkan untuk angkutan kosong, waktu yang diperbolehkan yaitu pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Kesepakatan ini dicapai melalui dialog bersama pemerintah, masyarakat, hingga pelaku transportasi tambang. Agar pembangunan infrastruktur dapat tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: