Pemerintah Minta Guru PAUD Raih Pendidikan Tinggi Minimal S1

Pemerintah Minta Guru PAUD Raih Pendidikan Tinggi Minimal S1

Guru PAUD dan SD mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari program pemerintah.-disway.id-

“Kalau pendidikan PAUD tidak berkualitas, dikhawatirkan perkembangan anak tidak sesuai teori tumbuh kembang. Karena itu kami mendorong semua guru untuk meningkatkan kompetensi akademiknya,” jelas Nia.

Masalah akses pendidikan usia dini juga masih membayangi. Data Susenas 2024 mencatat partisipasi kasar PAUD baru sekitar 36 persen.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Apresiasi Inovasi Pendidikan di EJIES 2025

Sementara indikator kesiapan anak masuk SD hanya mencapai 77,5 persen. Artinya, masih ada seperempat anak Indonesia yang belum pernah mendapat pendidikan prasekolah formal maupun non-formal.

Bagi pemerintah, fakta ini menunjukkan pentingnya memperkuat kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup prasekolah. Persiapan sejak usia dini dianggap sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang berikutnya.

BACA JUGA:Prabowo: Anggaran Pendidikan Terbesar di Dunia, Namun Banyak Kebocoran

Presiden sendiri telah menegaskan komitmen dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024. Guru yang belum sarjana akan mendapatkan bantuan pendidikan secara bertahap.

“Mulai 2026, program bantuan pendidikan untuk guru yang belum S1 akan digulirkan lebih luas. Ini agar tidak ada lagi guru yang tertinggal dari sisi kualifikasi akademik,” ungkap Nia.

BACA JUGA:HUT ke 80 RI, Dindik Jatim Santuni Anak Yatim dan Biaya Pendidikan Murid Afirmasi

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen meluncurkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S1/D4. Program ini difokuskan bagi guru PAUD, TK, dan SD yang masih berijazah D2.

Dalam siaran pers 12 September 2025, Kemendikdasmen menyebut kerja sama dengan 92 LPTK. Sebanyak 12.500 guru sudah mulai difasilitasi melanjutkan kuliah melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.

BACA JUGA:76 Paskibraka Dapat Dana Pendidikan dari BRI Usai Sukses di Upacara Kemerdekaan 2025

Skema RPL memungkinkan guru mengakui pengalaman mengajar sebagai bagian dari studi. Dengan demikian, mereka tetap bisa mengajar sambil kuliah tanpa meninggalkan kewajiban di sekolah.

Transformasi ini menjadi bukti perubahan standar pendidikan nasional. Dari aturan lama yang cukup D2, kini guru diarahkan menuju kualifikasi sarjana demi mutu pembelajaran yang lebih baik. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id