Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Terus Meluas, DPR Dorong Polisi Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Terus Meluas, DPR Dorong Polisi Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penggunaan strobo/ sirine pejabat di jalan raya. Hal tersebut lantas ditentang masyarakat dan kemudian membuat gerakan “Stop tot tot wuk wuk” (sirine pejabat).-X (Twitter) @SelebtwitMobil-

HARIAN DISWAY - Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mencuat di tengah masyarakat sebagai bentuk protes terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator secara sembarangan di jalan raya. 

Gerakan ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah banyak pengendara merasa terganggu dengan perilaku arogan sejumlah pengguna jalan yang bukan kendaraan darurat, tetapi tetap meminta prioritas.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas itu harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Ia mengingatkan, aturan penggunaan sirine dan strobo sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang hanya membolehkan penggunaannya untuk kendaraan tertentu.

Seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, serta aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

BACA JUGA:Sirine Meraung di Tel Aviv dan Yerussalem Sepanjang Malam, Iran Lancarkan Ratusan Rudal dan Drone

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” kata Hasbi dalam keterangannya, Minggu, 21 September 2025.

Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 287 ayat (4) UU No. 22/2009.

Selain itu, polisi juga berwenang menindak dengan tilang serta menyita perangkat strobo atau sirine ilegal sebagai barang bukti.

Dari keresahan inilah lahir gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, yang meniru bunyi sirine dan strobo. Masyarakat menolak keras penggunaannya di luar konteks darurat, karena menganggap semua orang memiliki hak yang sama di jalan raya.

Gerakan ini diwujudkan melalui kampanye di media sosial, penyebaran stiker, hingga aksi kesadaran di jalan.

Gerakan tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah dan kepolisian. Korlantas Polri membekukan penggunaan strobo dan sirine pengawalan yang menimbulkan gangguan, sementara Istana mengeluarkan surat edaran agar pejabat menggunakan fasilitas itu secara wajar dan tidak semena-mena, dengan tetap menghormati pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Oknum Polisi Gunakan Sirine untuk Bahan Konten, Sekretaris Kapolri dan Polda Jambi Angkat Bicara

Hasbiallah Ilyas menilai penegakan hukum harus disertai edukasi publik. Menurutnya, pengawasan, razia, serta sosialisasi aturan lalu lintas penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com