Panglima TNI Imbau Jajaran Tidak Gunakan Sirene dan Strobo Berlebihan di Jalan

Agus menegaskan jajaran TNI harus bijak dalam menggunakan strobo dan sirene di jalan, dengan mengutamakan ambulans serta pemadam kebakaran demi kenyamanan publik.--Mabes TNI
HARIAN DISWAY - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya jarang menggunakan strobo maupun sirene berlebihan ketika melintas di jalan umum.
Menurutnya, sikap ini diambil demi kenyamanan bersama serta bentuk penghargaan terhadap sesama pengguna jalan
Agus menyampaikan, aturan mengenai penggunaan strobo dan sirene harus dipatuhi oleh seluruh jajaran TNI. Ia menekankan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus selalu mendapatkan prioritas di jalan raya.
“Penggunaan strobo maupun sirene berlebihan justru bisa mengganggu masyarakat. Yang harus diutamakan adalah ambulans dan pemadam kebakaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Terus Meluas, DPR Dorong Polisi Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi
BACA JUGA:Setelah Urusan dengan TNI Selesai, Ferry Irwandy Ajak Fokus Kawal Tuntutan Rakyat
Imbauan ini muncul di tengah ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial. Gerakan tersebut memprotes maraknya penggunaan sirene dan strobo oleh pejabat yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Banyak warganet menyuarakan ketidaknyamanan atas pengawalan berlebihan, yang dianggap mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.
Tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penggunaan strobo/ sirine pejabat di jalan raya. Hal tersebut lantas ditentang masyarakat dan kemudian membuat gerakan “Stop tot tot wuk wuk” (sirine pejabat).-X (Twitter) @SelebtwitMobil-
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang berhak menggunakan isyarat lampu dan sirene secara prioritas adalah ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan petugas penegak hukum saat menjalankan tugas darurat.
Kendaraan pejabat sebenarnya mendapat prioritas hanya dalam kondisi tertentu dan tetap harus memperhatikan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi, Polda Metro Jaya: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Presiden Instruksikan TNI dan Polri Tindak Tegas Perusuh dan Penjarah di Seluruh Indonesia
Agus menegaskan akan menertibkan anggotanya bila ada penyalahgunaan penggunaan strobo maupun sirene. “Kalau penggunaannya tidak sesuai aturan, maka perlu ada penertiban,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: