TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi, Polda Metro Jaya: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

TNI Gagal Laporkan Ferry Irwandi, Polda Metro Jaya: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Dansatsiber TNI menyampaikan terkait ditemukannya indikasi dugaan tindak pidana lewat patroli siber yang mengarah pada Ferry Irwandi.--

HARIAN DISWAY – Sebanyak 4 jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 untuk berkonsultasi hukum.

Keempatnya adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Mereka berencana melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI melalui media sosial. 

BACA JUGA:Ferry Irwandi, Dari Konten Kreatif hingga Membangun Perguruan Tinggi Malaka

Brigjen Juinta mengatakan, pihaknya menemukan indikasi dugaan tindak pidana melalui patroli siber yang mengarah pada Ferry Irwandi.

Adanya kabar pelaporan Ferry Irwandi oleh keempat jenderal TNI tersebut juga telah dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, pada Selasa, 9 September 2025. 

Namun, Fian mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Karena TNI tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan institusi.

BACA JUGA:Ferry Irwandi Bantah Pernah Dihubungi TNI, Siap Hadapi Laporan Hukum

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi Pasal 27A UU ITE.

Putusan tersebut menegaskan bahwa hanya individu yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan lembaga pemerintah, korporasi, atau jabatan.

BACA JUGA:Logika Mistika: Ferry Irwandi, Pesulap Merah, dan Tan Malaka

Sementara, Ferry Irwandi turut menanggapi kabar pelaporannya tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman laporan TNI terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

Baginya, tugas militer seharusnya melindungi masyarakat. Dan tidak seharusnya mereka melaporkan warga sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: