PDIP Jatim Dorong 22 Kabupaten/Kota Buat Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDIP Hari Yulianto -PDIP Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur dorong Pemprov Jatim menegakkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu, 24 September 2025.
Dorongan itu disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto. Dalam memaknai Hari Tani Nasional yang jatuh hari ini, Rabu.
”Petani bulan sekadar kelompok profesi. Tapi elemen ini dari berdirinya sebuah negara,” kata Hari. Sebab, petani menjadi soko guru ketersediaan pangan suatu negara.
Saat ini, kata Hari, di Jawa Timur petani menghadapi persoalan yang kian kompleks. Salah satunya adalah semakin menyempitnya lahan pertanian. Akibat alih fungsi, baik untuk kepentingan industri, infrastruktur, maupun perumahan.
BACA JUGA:Didukung 18 PAC, Murdi Hantoro Berpotensi Pimpin Lagi DPC PDIP Kabupaten Kediri
BACA JUGA:PDIP Dorong Penegakan Hukum Proporsional Terkait Kasus Pelaporan Ferry Irwandi
“Untuk petani di tanah Jawa, ketersediaan lahan semakin mengecil,” katanya. Tak hanya itu, petani saat ini juga belum merasakan maksimal realisasi program sarana produksi pertanian (Saprodi).
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tahun 2023 Jatim menunjukkan bahwa rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Jawa Timur mencapai 1.100 hektare per tahun. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat Jatim merupakan provinsi penyumbang beras terbesar di tingkat nasional.
Sementara berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jatim, sebanyak 659.200 hektare sudah beralih fungsi.
Jika tren ini terus dibiarkan, Hari menyebut, bukan hanya ketahanan pangan yang terancam. Tetapi juga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat Jawa Timur.
BACA JUGA:PDIP Jatim Dapat Penghargaan JTV Awards, Tegaskan Konsistensi Membina Ideologi Kebangsaan
BACA JUGA:Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres
“Alih fungsi lahan ini ibarat bom waktu. Jika tidak dikendalikan, maka Jatim yang selama ini menjadi lumbung pangan nasional justru akan mengalami krisis pangan,” katanya. Inilah mengapa instrumen hukum berupa Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sangat vital.
Jawa Timur sejatinya sudah memiliki Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: