Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

DPR RI akan Sahkan RUU BUMN Menjadi UU Besok-Disway/Anisha Aprilia-
Badan ini nantinya akan bertugas mengatur sekaligus mengawasi BUMN, sementara peran kementerian ditiadakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade menyebutkan terdapat 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN, sebagai berikut:
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara, Bukan Dilebur ke Danantara
BACA JUGA:Istana Buka Suara soal Wacana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara
- Mengatur Lembaga terkait yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur BP BUMN
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengelolaan pengaturan dividen seri A dwi warna oleh BP BUMN atas dasar persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam struktur direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitunsi nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan lagi sebagai penyelenggara negara
- Menegaskan kesetaraan gender bagi pegawai BUMN dalam mengisi jabatan strategis, mulai dari direksi, komisaris, hingga jabatan manajerial di BUMN
- Menetapkan aturan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding internasional, holding investasi ataupun pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian bagi BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Mengatur kewenangan pemeriksaan laporan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mengatur mekanisme transisi dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN agar berjalan sesuai peraturan pemerintah
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: