Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung periksa 12 orang saksi terkait perkara kredit PT Sritex untuk perkuat pembuktian-Istimewa-
9. DS, Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015.
10. ARF, Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.
11. TRB, SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016.
12. NS, Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s.d. tahun 2016.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Para saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Sebagai informasi, sebelumnya pada awal pekan ini yaitu Senin, 6 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit PT Sritex.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan 10 orang saksi lainnya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Total ada sebelas orang saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung