Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
 
                                    Kejagung periksa 12 orang saksi terkait perkara kredit PT Sritex untuk perkuat pembuktian-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 orang saksi.
Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan terhadap 12 orang saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain
Adapun 12 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah sebagai berikut:
1. SLT, Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.
2. AN, Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
3. RRB, Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017.
4. SH, Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
5. LW, Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
6. FTS, General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
BACA JUGA:Perkuat Pembuktian Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi
7. HGP, DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.
8. AW, Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                