Perkuat Pembuktian Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi
Terkait pemberian kredit PT Sritex, Kejagung periksa direktur utama PT Tridhistana--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhdap delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Para saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di antaranya mantan petinggi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Saksi yang diperiksa kali ini berinisial ATS, Direktur Bisnis Konsumer, kemudian inisial SAA, Direktur Bisnis Komersial. Selanjutnya ada saksi berinisial LS, Direktur Pengendalian Risiko Kredit BRI.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta
Dua saksi selanjutnya merupakan petinggi Bank BRI pada tahun 2017 berinisial BK, Kepala Divisi (Kadiv) DBU BRI Tahun 2017. Untuk satu saksi lainnya berinisial AFCB, Wakil Kadiv ARK Bank BRI pada tahun 2017.
Saksi selanjutnya yang diperiksa berinisial GNW, Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020. Tak berhenti sampai disitu, Kejagung juga meminta keterangan dari seorang pejabat di lingkungan LPEI. Saksi tersebut berinisial IGE yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI tahun 2012.
Sementara untuk satu orang saksi dari kalangan swasta yang diperiksa oleh Kejagung berinisial SPR. Sebagai informasi, BRI dan LPEI ikut terseret dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang penggunaannya tak sesuai dengan perjanjian.
Penyidikan perkara ini masuk dalam klaster kedua dalam penanganan kasus tersebut. Pada klaster kedua ini, Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit sindikasi yang diberikan Bank BRI, LPEI, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp2,5 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS menemukan fakta bahwa nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi dalam perkara kredit PT Sritex per Oktober 2024 mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung