Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain

Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain

Kejagung kembali memeriksa 11 saksi terkait dengan perkara kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksan terkait perkara kredit PT Sritex. Kali ini mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank itu dilakukan bersamaan dengan 10 orang saksi lainnya.

"Sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan yang diterima Senin malam, 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Perkuat Pembuktian Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Mantan Direktur Utama Bank BRI yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut berinisial SB.

Saksi berinisial SB diperiksa sebagai orang nomor satu di bank BRI tersebut pada tahun 2012. Selain dari Bank BRI, Kejagung juga memeriksa seorang saksi dari bank pemerintah lainnya. Seorang Chief Business Risk dari PT Bank Negara Indonesia Tbk pada tahun 2012. 

Sebagai informasi, kedua bank tersebut menyalurkan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp2,5 triliun. Tak hanya berasal dari BRI dan BNI, kredit juga berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Satu bank lain yang pegawainya diperiksa sebagai saksi berasal dari PT Bank DKI. Tercatat, terdapat empat orang saksi selaku pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) di DKI Jakarta yang dimintai keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS. 

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

BACA JUGA:Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka

Salah satu saksi tersebut berisinual AR, Direktur Kepatuhan PT Bank DKI dari tahun 2019 sampai sekarang. Kejaksaan juga turut memeriksa para petinggi Bank DKI sebagai saksi.

Saksi itu berinisial NDS, Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis sampai dengan Oktober 2021. Kemudian ada inisial ZR, Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung