Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya

Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya

Suasana Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).--Kementrian PANRB

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan , PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. (*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber