Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya

Suasana Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).--Kementrian PANRB
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan , PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. (*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber