Ammar Zoni Belum Kapok, Diduga Jadi Pengepul Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

Ammar Zoni Belum Kapok, Diduga Jadi Pengepul Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba kali ini lebih perah hingga terancam hukuman mati-Dok. Kejari Jakarta Pusat-

BACA JUGA:3,3 Juta Anak Terjerat Narkoba, BNN Sebut Sindikat Sudah Incar Desa hingga Nelayan

Peran Ammar dalam jaringan tersebut disebut sebagai pengepul, meski konstruksi hukum masih menunggu pembacaan dakwaan resmi.

“Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya,” sambungnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

Yang mengejutkan, komunikasi antar tersangka dilakukan melalui aplikasi Zangi, platform pesan terenkripsi yang tidak memerlukan nomor telepon.

“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” pungkas Agung.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Narkoba dan Senpi, Polres Jakpus Tangkap Pengacara

Lebih lanjut, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: